Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kasus Penganiayaan Matel di TMP Kalibata Berujung Pembakaran dan Polisi Terseret

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 14 Desember 2025 | 04:41 WIB

 

Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)

Radar Pasuruan - Media sosial tengah diramaikan oleh peristiwa penganiayaan terhadap oknum mata elang (matel) yang terjadi di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden tersebut memicu kerusuhan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah fasilitas warga.

Dalam unggahan akun Instagram @mood.jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025, disebutkan bahwa kejadian bermula di area parkir seberang TMP Kalibata. Dua orang matel menjadi korban pengeroyokan.

"Satu korban tewas di tempat, sedangkan satu lainnya mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit," demikian tertulis dalam postingan itu.

Informasi tersebut kemudian memicu reaksi dari sekelompok massa yang diduga memiliki keterkaitan dengan para korban.

"Informasi tersebut memicu kedatangan sekelompok massa yang diduga merupakan rekan atau kelompok dari para korban," sambungnya.

Menjelang malam hari, situasi di sekitar lokasi kejadian semakin memanas. Massa berkumpul dan terjadi aksi perusakan serta pembakaran.

"Tenda PKL dirusak, kios digeruduk, dan sejumlah motor serta mobil dibakar. Polisi menemukan setidaknya 6 titik kebakaran," tulis postingan itu.

Aparat kepolisian saat ini masih mendalami identitas para pelaku pengeroyokan maupun pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran. Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap rangkaian kejadian.

Dalam perkembangan terbaru, Polri mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keenamnya merupakan personel Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Wisnu menyebut, sejak laporan awal diterima, Polri langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam," tutur Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.

"Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan polisi, dua korban bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir setelah dirawat di RS Budi Asih.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan ke Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB melalui layanan darurat 110. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, kerusuhan juga disertai aksi pembakaran kios dan kendaraan warga di sekitar TKP. Laporan resmi perkara ini masuk ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Wisnu menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

"Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wisnu.

Selain proses pidana, keenam personel tersebut juga akan menjalani proses etik. Hasil gelar perkara Divpropam Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.*

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#tmp #Matel #kerusuhan #kalibata #tersangka