Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Disorot Tajam! Mahfud MD Nilai Perkap Penempatan Polisi Aktif Tak Sah Secara Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 14 Desember 2025 | 03:57 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)

Radar Bromo - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah dari sisi hukum. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, namun dinilai tidak memiliki pijakan undang-undang yang jelas.

Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengakhiri status kedinasan.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.

Namun, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang Kepolisian.

“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Mahfud menyimpulkan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.

 

Mahfud menilai peraturan tersebut berseberangan dengan dua regulasi sekaligus, yakni UU Kepolisian dan UU Aparatur Sipil Negara.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.

Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.

“(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.

Menurut Mahfud, ketentuan tersebut bersifat tegas dan tidak membuka ruang penafsiran lain.

Diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahfud menambahkan bahwa aturan tersebut telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.

Dengan adanya putusan MK, ia menilai posisi hukum terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil semakin kuat dan mengikat.

“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa jika penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga memang dianggap perlu, maka pengaturannya harus ditempuh melalui perubahan undang-undang.

“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polri #asn #polisi #mahfad md #hukum