Radar Pasuruan - Kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/12), dipicu oleh pengeroyokan terhadap dua orang mata elang atau matel hingga tewas.
Peristiwa itu kembali menyorot bagaimana praktik kerja para penagih utang khusus kendaraan bermotor tersebut.
Matel merupakan tenaga eksternal yang ditugaskan untuk melacak, mengamati, hingga mengeksekusi pengambilan kendaraan dari debitur bermasalah.
Biasanya mereka bekerja dalam kelompok kecil, minimal dua orang di tiap titik pengawasan.
Di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, keberadaan matel mudah dikenali.
Mereka kerap berjaga di titik-titik lalu lintas yang ramai sambil membawa data kendaraan yang menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.
Metode kerja mereka terbilang terstruktur. Kelompok matel disebar ke beberapa lokasi untuk memantau arus kendaraan.
Saat menemukan kendaraan yang sesuai dengan data debitur, mereka segera menghentikan pengendara tersebut. Langkah itu kerap disertai pembuntutan dan tak jarang memicu adu mulut.
Situasi makin kacau bila penagihan dilakukan dengan cara memaksa, seperti merampas kendaraan debitur.
Padahal, aparat kepolisian berkali-kali menegaskan bahwa matel atau debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan penarikan paksa.
Dalam banyak video yang beredar, tindakan mereka kerap berujung bentrokan hingga tindak pidana. Hal serupa terjadi di Kalibata, ketika dua matel tewas dikeroyok massa dan memicu situasi semakin memanas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pengiriman Baju Balpres ke Lokasi Bencana
Editor : Moch Vikry Romadhoni