Radar Pasuruan - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan distribusi baju baru ilegal atau balpres ke daerah terdampak bencana.
Ia memastikan tidak ada kebijakan yang membuka peluang masuknya barang-barang ilegal itu, termasuk dengan alasan kemanusiaan.
“Belum (ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana), kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12).
Purbaya menegaskan bahwa balpres tetap dianggap ilegal meskipun kondisinya baru. Ia menambahkan bahwa secara formal tidak ada dasar aturan yang mengizinkan pengiriman barang-barang tersebut ke kawasan bencana.
“Itu kan illegal. Paling nggak, secara formal nggak ada kebijakan ke arah sana, even dari presiden pun saya pernah diskusi. Dia bilang jangan dulu. Sampai sekarang sih belum ada,” tegasnya.
Ia menolak memberi celah masuknya barang ilegal dengan dalih bantuan kemanusiaan, sebab hal itu dikhawatirkan justru memperbesar praktik penyelundupan balpres ke Indonesia.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan ‘kan bagus buat itu bencana’,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pemerintah lebih mengutamakan penggunaan produk lokal sebagai bantuan fisik bagi warga terdampak.
Ia bahkan menyatakan kesediaannya menggunakan anggaran negara untuk membeli pakaian baru produksi dalam negeri.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ, kalau terpaksa. Dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tukas Purbaya.
Sebelumnya, opsi pemanfaatan baju balpres ilegal sempat disinggung oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Ia menjelaskan bahwa apabila regulasi memungkinkan, barang sitaan tersebut dapat dihibahkan untuk warga terdampak bencana.
Secara prosedur, terdapat tiga kemungkinan tindak lanjut atas barang ilegal: dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah mengingat proses pemulihan bencana di Sumatera masih berlangsung.
"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan," ujar Nirwala.
Namun Nirwala menegaskan bahwa keputusan atas barang sitaan berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Barang ilegal akan dimusnahkan jika dinilai berpotensi merusak industri.
"Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah," tuturnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni