Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Truk Sawit Konvoi di Aceh Saat Warga Masih Berjuang dari Lumpur Banjir

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 13 Desember 2025 | 00:26 WIB

 

Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh.
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh.

Radar Pasuruan - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan truk-truk pengangkut sawit melintas di wilayah Aceh. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras pada Jumat, 12 Desember 2025, memperlihatkan iring-iringan kendaraan yang tetap beroperasi meski warga setempat baru saja terdampak banjir bandang pada akhir November.

Unggahan itu menuai kritik keras karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang sedang berupaya memulihkan rumah dan lingkungan mereka. “Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan,” tulis akun tersebut.

Akun yang sama juga menyoroti dugaan perusakan hutan secara masif, termasuk aktivitas tambang dan kebun sawit ilegal yang disebut turut memperparah minimnya daerah resapan.

“Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja,” tambahnya.

Situasi ini memicu desakan kepada Kementerian Kehutanan agar menindak tegas aktivitas ilegal di wilayah rawan bencana.

Secara terpisah, WALHI menyampaikan hasil temuannya bahwa perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan DAS mencapai 889.125 hektar.

Dalam laporan resminya pada 9 Desember 2025, WALHI menegaskan bahwa kerusakan tersebut belum termasuk aktivitas ilegal yang tidak tercatat.

"Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," tulis WALHI.

Organisasi itu juga menilai perlu adanya penegakan hukum yang serius terhadap praktik tambang dan perkebunan ilegal di ketiga wilayah tersebut.

“Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” tegas WALHI.

Dalam laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menekankan perlunya evaluasi perizinan secara transparan dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta hak masyarakat.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih,” ujar Uli.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 72 UU Kehutanan memberi kewenangan kepada Menteri Kehutanan untuk menuntut perusahaan perusak hutan, termasuk kewajiban mengganti kerugian masyarakat dan melakukan pemulihan ekosistem.

"Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” lanjutnya.

WALHI mencatat sedikitnya 13 perusahaan dari sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan terlibat dalam perusakan hutan yang menyebabkan penurunan daya tampung lingkungan.

Selain itu, terdapat 5.208 hektar hutan yang berubah menjadi kebun sawit oleh 14 perusahaan di Aceh, mencakup tujuh kabupaten: Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Kerusakan tersebut disebut telah memengaruhi 954 daerah aliran sungai, di mana 60 persennya berada dalam kawasan hutan Aceh.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#walhi #konvoi #banjir #truk sawit #aceh