Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Perusahaan Buka Suara, Polisi Tetapkan Michael Sebagai Tersangka

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 12 Desember 2025 | 00:15 WIB

 

Suasana toko Terra Drone pasca kebakaran di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (09/12/2025).
Suasana toko Terra Drone pasca kebakaran di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (09/12/2025).

Radar Pasuruan - Terra Drone Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah kebakaran di kantor mereka di Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 karyawan.

Dalam rilis yang diunggah di laman perusahaan, Terra Drone menyebut akan mendukung penuh proses investigasi yang kini dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.

Perwakilan perusahaan, Umaidi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan dukungan bagi para karyawan dan keluarga yang terdampak.

Bentuk dukungan tersebut mencakup penyediaan akomodasi serta bantuan kemanusiaan yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa perusahaan sangat menaruh perhatian pada aspek keselamatan pegawai.

”Keselamatan dan kesejahteraan karyawan selalu menjadi prioritas utama kami. Saat ini, kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden tersebut,” terang dia.

Umaidi juga menyampaikan duka mendalam atas banyaknya korban yang meninggal dalam insiden yang terjadi pada Selasa siang, 9 Desember.

Ia menilai peristiwa tersebut sebagai kehilangan besar bagi perusahaan. Karena itu, ia memastikan Terra Drone akan bersikap kooperatif dan transparan selama penyelidikan berlangsung.

”Saat ini kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra memastikan bahwa pimpinan Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditangkap.

Roby menyebut penangkapan dilakukan pada pagi hari di apartemen Michael yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses tersebut.

”Pagi tadi (penangkapan) di apartemennya di Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap dia singkat.

Walaupun detail kasus belum dijelaskan sepenuhnya, Roby menyampaikan bahwa Michael ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, serta kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

”Nanti saat konferensi pers saja ya,” lanjut Roby ketika ditanya lebih terperinci soal penangkapan Michael.

Sebelumnya, Roby sudah menegaskan bahwa Michael telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang merenggut 22 nyawa tersebut. Namun, penangkapan resmi baru dilakukan hari ini.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kemayoran #polisi #kebakaran #Terra Drone