Radar Pasuruan - Kebakaran yang terjadi di kantor PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, menyisakan duka mendalam bagi keluarga 22 karyawan yang menjadi korban jiwa.
Di antara korban tersebut terdapat Novia Nurwana, seorang ibu hamil yang sedang mengandung anak pertamanya. Novia dan suaminya disebut tengah menantikan kelahiran buah hati mereka pada Januari 2026.
Saat insiden terjadi, Novia dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama sejumlah rekan kerja lainnya. Jenazahnya telah dipulangkan dan dimakamkan di Tanggamus, Lampung.
Kasus seorang ibu hamil yang menjadi korban dalam tragedi ini kembali menyorot aturan terkait cuti melahirkan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah memiliki tiga dasar hukum mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, semuanya tercantum dalam Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 mengatur bahwa masa cuti melahirkan diberikan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan. Namun, waktu cuti sebelum melahirkan dapat disesuaikan dengan kebijakan kantor.
Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 juga melarang perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja yang hamil, melahirkan, keguguran, atau sedang menyusui.
Regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), memberikan hak cuti hingga enam bulan bagi ibu hamil, dengan rincian tiga bulan awal dan tiga bulan berikutnya berdasarkan rekomendasi dokter.
Terkait penyebab kebakaran di kantor tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, delapan saksi terdiri dari warga sekitar, pihak HRD, dan jajaran manajemen telah dimintai keterangan.
Kebakaran terjadi saat jam istirahat makan siang, ketika terdapat 76 orang di dalam gedung. Dari total tersebut, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 orang meninggal dunia dan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Editor : Moch Vikry Romadhoni