Radar Pasuruan - Sejumlah mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, didakwa menggarap kredit usaha rakyat (KUR) fiktif sepanjang 2022–2023. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp13,97 miliar.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (10/12).
Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan.
Dua terdakwa lainnya, eks Branch Manager BTN BSD Hadeli dan SME and Credit Program Unit Head Galih Satria Permadi, hadir langsung di ruang sidang.
Jaksa Ayu Retno memaparkan perkara itu bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023.
Dari 36 pengajuan yang diproses, 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Dokumen persyaratan kredit disebut berasal dari calon debitur yang pernah mengajukan, tetapi batal atau ditolak.
Sebagian dokumen bahkan diberikan langsung oleh Hadeli meski tidak memenuhi kelayakan. “Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” ujar Ayu di persidangan.
Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan (OTS). Laporan survei yang mereka buat disusun tanpa kunjungan langsung dan disebut tidak sesuai fakta.
“Dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah,” tambahnya.
Jaksa mengungkapkan, dana kredit tidak pernah diterima para debitur. Seluruh pencairan dialihkan Ridwan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, lalu ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa. Sebagian dana bahkan dipakai Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ayu.
Audit menghitung total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet berikut bunga serta denda yang tak tertagih. Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa: Hadeli Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.
Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni