Radar Pasuruan - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan harapan agar majelis hakim yang akan mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022 dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan.
Ia menginginkan hakim yang memimpin sidang mampu menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan.
“Berani menyuarakan keadilan tanpa mereka punya terkekang, tersandera dengan masalah-masalahnya. Harapan kita itu karena kita punya banyak pengalaman,” ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.
Ari menuturkan bahwa masih banyak hakim di Indonesia yang memiliki integritas, kredibilitas, serta keberanian. Ia berharap sosok dengan kualitas tersebut yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Menurutnya, hakim yang tepat akan membuat proses persidangan lebih transparan sehingga publik dapat menilai objektivitasnya.
“Supaya lebih clear dan masyarakat bisa melihat, bisa menilai sendiri nantinya,” ucapnya.
Ia kemudian menegaskan kembali bahwa pihaknya menginginkan majelis yang profesional dan berpengalaman dalam memimpin perkara serupa.
“Hakim-hakim yang profesional. Hakim-hakim yang punya track record (rekam jejak) yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lainnya —Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/12).
Secara terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus ini. Purwanto S. Abdullah ditunjuk sebagai ketua majelis.
Ia sebelumnya dikenal sebagai anggota majelis hakim yang memvonis Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Adapun hakim anggota yang mendampingi terdiri dari Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Baca Juga: Pakistan Kirim Dokter! Prabowo Sebut Bantuan Ini Sangat Strategis bagi Indonesia
Editor : Moch Vikry Romadhoni