Radar Pasuruan - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah diketahui bepergian untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
Keputusan ini diberikan usai Kemendagri melalui Inspektur Jenderal (Itjen) melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa selama masa sanksi, Mirwan wajib menjalani masa magang di kantor Kemendagri.
Ia akan ditempatkan di sejumlah direktorat untuk mengikuti pelatihan terkait tugas-tugas pemerintahan.
"Nanti dia di sana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menegaskan bahwa pelatihan tersebut diberikan untuk meningkatkan kemampuan Mirwan dalam menangani bencana dan situasi genting. Menurut Tito, Mirwan perlu memiliki keahlian dasar dalam menghadapi kondisi krisis.
"Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam," tegasnya.
Tito kemudian memaparkan bahwa Mirwan sebelumnya memang telah mengajukan izin umrah kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, pada 22 November 2025, sebelum bencana melanda sejumlah wilayah Sumatra.
"Jadi, sebelum terjadinya apa, bencana banjir dan tanah longsor," ungkapnya.
Namun, hanya dua hari setelah permohonan tersebut diajukan, Aceh diterpa banjir bandang dan tanah longsor pada 24 November, yang menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan berat pada infrastruktur. "Kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," ucap Tito.
Melihat kondisi kritis itu, Tito menyebut bahwa Gubernur Mualem memutuskan menolak permohonan izin umrah Mirwan pada 28 November 2026. Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut bahkan belum sempat sampai ke Kemendagri.
"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegasnya.
Tito menegaskan bahwa seorang kepala daerah wajib berada di wilayahnya saat masyarakat mengalami bencana agar dapat memberikan kepemimpinan langsung.
Ia juga memastikan bahwa selain sanksi kepada Mirwan, Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan pemerintahan. Tito menunjuk Wakil Bupati sebagai pejabat pengganti sementara.
"Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis," tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati dimaksudkan agar jalannya pemerintahan tetap berjalan lancar selama Mirwan menjalani sanksi. Tito menekankan bahwa mekanisme ini sudah diatur dalam sistem pemerintahan daerah.
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni