Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Bareskrim Temukan Jejak Kayu Mencurigakan di Lokasi Bencana Sumatera

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 10 Desember 2025 | 00:03 WIB

 

ILUSTRASI: Tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (7/12/2025).
ILUSTRASI: Tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (7/12/2025).

Radar Pasuruan - Atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tim dari Dittipidter Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki sumber kayu gelondongan yang terseret ke wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Dari penelusuran awal, polisi menemukan berbagai jenis kayu, mulai dari hasil gergajian hingga kayu yang diduga diangkut menggunakan alat berat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penyisiran sudah dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Pemeriksaan saksi juga tengah berlangsung, dan sebuah posko telah didirikan dekat area tersebut. Sebanyak 27 sampel kayu berhasil diamankan dari lokasi.

”Di sekitar TKP itu, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” imbuhnya.

Irhamni menuturkan bahwa barang bukti kayu telah disortir dan dianalisis oleh para ahli. Jenis kayu yang ditemukan sebagian besar merupakan karet, ketapang, durian, serta jenis lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah kategori kayu yang dianggap mencurigakan.

”Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori, kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar (menggunakan alat berat), kayu hasil longsor, kayu hasil pengangkutan loader,” jelasnya.

Selain temuan di DAS Garoga, informasi awal yang diterima aparat juga mengarah pada dugaan aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang.

Modus yang sering digunakan adalah menebang kayu, menumpuknya di bantaran, lalu membiarkannya hanyut saat debit air meningkat. Dalam proses itu, kayu berukuran besar umumnya dipotong kecil agar mudah terbawa arus banjir.

”Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras,” imbuhnya.

Berikutnya, kepolisian akan memeriksa sebuah perusahaan di hulu Sungai Garoga karena ada dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kegiatan land clearing.

Sementara itu, tim di Sumatera Barat akan melakukan pendataan kayu yang ditemukan di pesisir untuk memastikan apakah kayu tersebut terbawa bencana atau ada unsur aktivitas manusia.

”Akan dilaksanakan pengiriman 1 tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang,” jelasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#sumatera #bareskrim #kayu #ilegal logging