Radar Pasuruan - Upaya untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berlangsung.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kini turut menyelidiki dugaan bahwa material kayu tersebut sengaja dibuang ke aliran sungai sehingga memperparah dampak bencana.
Melalui keterangan resmi yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif menjelaskan bahwa ia telah melakukan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat banjir dan longsor di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat serta menegaskan komitmen KLH/BPLH dalam menyusun kajian lingkungan secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi pemulihan maupun tindakan hukum.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam.
”Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” kata dia.
Dalam proses tersebut, Hanif menyampaikan bahwa ada satu perusahaan tambahan yang dimasukkan ke daftar perusahaan yang aktivitasnya dihentikan sementara.
Dengan demikian, dari sebelumnya tiga perusahaan, kini menjadi empat perusahaan di hulu DAS Batang Toru yang diminta menghentikan operasional sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas usaha tidak semakin memperburuk kondisi.
KLH/BPLH turut memastikan bahwa audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, serta evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan terbuka dengan melibatkan pakar independen.
Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan perusahaan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak merusak bagi lingkungan.
”Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses atas hasil audit lingkungan serta temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah seluruh proses selesai.
Mereka juga akan menyampaikan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni