Radar Pasuruan - Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, diamankan Polres Badung saat berada di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, pada Kamis (4/12) sore.
Ia ditangkap bersama 17 warga negara asing lain asal Inggris dan Australia. Polisi mencurigai bahwa Bonnie terlibat dalam produksi konten asusila di lokasi tersebut.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di studio itu. Ketika petugas masuk ke lokasi, ditemukan 18 WNA termasuk Bonnie.
”Mereka warga Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita kamera yang diduga dipakai untuk merekam adegan film porno. Dari total 18 orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni Bonnie serta tiga pria berinisial JJTW (Australia), LJA (Inggris), dan INL (Inggris).
Sementara itu, 14 WNA asal Australia lainnya berstatus saksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, para saksi mengaku tidak saling mengenal dan baru bertemu pertama kali di studio tersebut.
”Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelas Arif.
Beberapa barang bukti juga disita dari lokasi kejadian, termasuk kamera, alat kontrasepsi, obat kuat, serta sebuah pikap biru bernomor DK 8109 X.
Arif menambahkan bahwa penyidik masih memeriksa peran masing-masing orang dalam kasus tersebut. Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan UU Pornografi. Selain itu, polisi juga mengusut lebih jauh keterlibatan seluruh WNA dalam proses produksi konten. ”Bila ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” paparnya.
Menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Bonnie masih ditahan di Kuta dan menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dua pria asal Inggris serta satu pria asal Australia.
Editor : Moch Vikry Romadhoni