Radar Pasuruan - Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menggagalkan upaya sekelompok debt collector yang hendak membawa kabur seorang ibu berusia 44 tahun berinisial NR dan anaknya, AB, 5 tahun, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Aksi itu dipicu tunggakan kredit selama delapan bulan atas nama DR, putri NR.
Mengutip Radar Magelang, Kapolresta Magelang Kombespol Herbin Sianipar menjelaskan bahwa para penagih utang berjumlah empat orang—JUR, II, SBM, dan YBF—datang ke rumah DR pada 28 November. Mereka bermaksud menagih cicilan motor.
"Tujuannya menagih angsuran sebuah sepeda motor yang sudah mengalami keterlambatan delapan bulan,” ujar Herbin dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang.
Dalam pertemuan awal itu, disepakati tunggakan akan dilunasi pada 1 Desember. Namun saat mereka kembali, rumah dalam keadaan kosong. Kedatangan berikutnya pada 3 Desember juga tak membuahkan hasil.
Para penagih kemudian membawa NR dan AB ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Petugas meminta kasus kredit tersebut dilaporkan ke Polresta Sleman karena transaksi awal terjadi di wilayah tersebut.
“Anggota kita di Polsek Tegalrejo mengarahkan untuk melaporkan kasus kredit itu ke Polresta Sleman karena transaksi awalnya itu dilakukan di Sleman,” jelas Herbin.
Usai mediasi, para penagih utang justru membawa NR dan AB secara paksa ke sebuah rumah kontrakan di Depok, Sleman.
"Keduanya ini dijadikan jaminan oleh DC tersebut dan ditahan selama dua hari satu malam,” tutur Herbin. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh DR. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat DC pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan. Keempatnya dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Moch Vikry Romadhoni