Radar Pasuruan - Peninjauan lewat udara dan darat yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di kawasan hulu DAS Batang Toru, Sumatera Utara, menemukan bukaan lahan dalam skala besar. Aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan tambang, perkebunan sawit, PLTA, hingga tanaman industri. Melihat kondisi itu, Hanif menekankan perlunya evaluasi menyeluruh.
Instruksi tersebut ia tegaskan setelah banjir bandang dan longsor melanda Sumut dan beberapa wilayah lain di Aceh serta Sumatera Barat. Bencana tersebut juga membawa kayu gelondongan, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal di hulu.
”Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” kata Hanif.
Ia menjelaskan bahwa KLH akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang bagi seluruh kegiatan yang berada di lereng curam, hulu DAS, serta jalur sungai. Setiap temuan pelanggaran akan diproses sesuai hukum untuk mengurangi risiko bencana.
”Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” imbuhnya.
KLH menegaskan bahwa verifikasi lapangan akan dilanjutkan untuk perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi tekanan besar terhadap lingkungan di Sumatera. Pemerintah disebut berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai pilar utama dalam mengantisipasi bencana ekologis.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah mengambil langkah tegas. Mulai 6 Desember, seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru di Sumut diwajibkan menghentikan aktivitas. Keputusan ini diambil setelah Hanif dan jajarannya melakukan inspeksi udara maupun darat di kawasan Batang Toru dan Garoga.
Editor : Moch Vikry Romadhoni