Radar Pasuruan - Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus video syur di Polda Jawa Barat pada Jumat (5/12).
Meski sehari sebelumnya dijemput paksa karena berulang kali mangkir dari panggilan, penyidik tetap mengizinkannya pulang tanpa penahanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, Lisa menerima 47 pertanyaan dari penyidik untuk menggali konstruksi hukum yang melibatkan dirinya dan pria dalam video tersebut.
Menurut Hendra, penahanan tidak dilakukan berdasarkan tiga alasan utama. Pertama, kebutuhan penyidikan dianggap telah terpenuhi karena seluruh materi dan unsur pasal yang disangkakan sudah dikantongi penyidik.
Kedua, polisi menilai Lisa tidak memiliki potensi untuk kabur maupun menghilangkan bukti. Ketiga, kemungkinan mengulangi tindakan yang sama dinilai sangat kecil sehingga penahanan tidak dianggap mendesak.
“Seluruh proses tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” tegas Hendra.
Sehari sebelumnya, Lisa dibawa paksa setelah kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Tindakan itu dilakukan sesuai prosedur. “Sudah kami tangkap Lisa, sudah kami bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujar Hendra saat itu.
Kasus ini dipicu oleh beredarnya video syur yang viral di media sosial. Setelah rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dihimpun, penyidik menjerat Lisa beserta pria dalam video tersebut sebagai tersangka. Keduanya disebut mengakui bahwa perekaman video dilakukan secara sadar.
Editor : Moch Vikry Romadhoni