Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

PAHI-SULTRA Desak Kejagung Ambil Alih Skandal Tambang Rp135,8 Miliar

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 5 Desember 2025 | 23:36 WIB

 

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung diminta turun tangan menangani kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp135,8 miliar ini dinilai membutuhkan intervensi Kejagung agar proses hukumnya berjalan lebih cepat dan dapat menjerat pihak lain yang terlibat.

Desakan itu disampaikan oleh Perhimpunan Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

Mereka menilai pengambilalihan perkara oleh Kejagung akan mempercepat penuntasan kasus yang sudah mencuat sejak 2022 tersebut.

"Jelas-jelas bukti sudah nyata kuat dan meyakinkan sebagaimana penyataan seorang saksi dalam persidangan," kata Ketua PAHI-SULTRA Irsan, Jumat (5/12).

Hingga kini, terdapat 13 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk tiga orang dari PT LAM. PAHI-SULTRA mendorong Kejagung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

“kami mendesak Kejagung RI harus segera mengambil alih kasus tersebut, dan melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

Selain itu, mereka juga meminta penyelidikan diperluas hingga menyasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar perkara ini dapat dituntaskan secara menyeluruh.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kejagung #korupsi #tppu