Radar Pasuruan - Kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Mabes Polri mulai mengambil langkah hukum.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses penegakan hukum. Ia menuturkan bahwa pada Kamis (4/12), tim Polri akan turun ke lokasi terdampak untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
”Terkait dengan masalah penegakan hukum, terkait dengan masalah temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan menteri kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan,” kata Jenderal Sigit pada Rabu (3/12).
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat konferensi pers di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Ia memastikan tim gabungan akan langsung melakukan penyelidikan mendalam.
”Melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi. Ya, tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kami akan proses,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Pratikno turut menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah mulai bekerja menelusuri dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyaknya gelondongan kayu terbawa arus.
”Saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah turun tangan menelusuri dugaan gelondongan kayu yang banyak terbawa arus banjir. Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit,” ujarnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni