Radar Pasurun - Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, secara kompak meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jalan keluar setelah pemerintah menghentikan masuknya barang thrifting atau pakaian bekas impor ke Indonesia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan komitmennya untuk melindungi pasar dalam negeri dari masuknya barang bekas ilegal. Kebijakan ini langsung berdampak pada suplai pakaian thrifting yang biasanya masuk dari luar negeri.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan bahwa ia telah berjualan selama puluhan tahun dan khawatir dengan kelangsungan usaha mereka. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
“Tolong untuk disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM untuk supaya bisa memberikan sebuah kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang,” kata Dewa.
“Dan supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun kalau (thrifting) harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin akan masuk lagi ke Indonesia," imbuhnya.
Dewa menjelaskan bahwa para pedagang pakaian bekas kini berada di posisi sulit karena larangan impor tersebut. Ia menekankan kekhawatirannya terhadap masa depan pedagang kecil jika pasokan dihentikan sepenuhnya.
Dewa meminta agar pemerintah tidak langsung melarang penjualan pakaian bekas impor, setidaknya hingga stok yang ada saat ini habis terjual. Setelah itu, menurutnya, barulah pemerintah dapat menetapkan solusi terbaik. Jumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Gedebage sendiri mencapai 1.080 orang.
“Harapannya adalah, ini yang sudah terjadi suda ada penyitaan oke lah itu sudah disita,” ujar Dewa.
"Ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik," lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan skema legalisasi penjualan pakaian impor bekas. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyarankan agar barang-barang tersebut dikenai pajak antara 7,5 persen hingga 10 persen.
"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," kata Rahasdikin.
Secara terpisah, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa ia tidak ingin pasar dalam negeri dikuasai oleh pelaku usaha asing. Karena itu, ia mengandalkan aparat Bea Cukai untuk menjaga pintu masuk dari barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.
"Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing," tutur Purbaya kepada awak media.
“Jadi langkah selanjutnya adalah apa? Saya jaga border kita dari barang-barang ilegal,” sambungnya.
Purbaya tetap mempertahankan kebijakan larangan impor baju bekas meski memicu pro kontra.
“Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu tersebut. Ia menyebut kebijakan itu merupakan kabar baik bagi industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh masuknya barang bekas impor.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," ujar Imas.
"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.
Hingga kini, kebijakan larangan thrifting masih menimbulkan polemik. Publik pun menanti arah kebijakan selanjutnya terkait keberlanjutan usaha pakaian bekas di dalam negeri.
Editor : Moch Vikry Romadhoni