Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gaji Pokok Baru PNS Resmi Naik Mulai Desember 2025, Ini Nominal Tertingginya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 2 Desember 2025 | 22:55 WIB

 

Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025).
Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025).

Radar Pasuruan - Pemerintah secara resmi menetapkan struktur gaji pokok baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada Desember 2025 dan memastikan adanya kenaikan bagi seluruh golongan ASN.

Menurut informasi dari Kaltim Post, media jaringan Jawa Pos, golongan tertinggi yakni IVe memperoleh gaji pokok terbesar dengan nominal yang melebihi Rp6 juta per bulan.

Penyesuaian gaji pokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus daya saing aparatur sipil negara di berbagai daerah.

5 Golongan dengan Gaji Pokok Tertinggi

Berikut rincian golongan dengan nominal gaji pokok terbesar setelah penetapan baru:

Golongan IVe
• Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan

Golongan IVd
• Rp3.723.000 – Rp6.114.500 per bulan

Golongan IVc
• Rp3.571.900 – Rp5.866.400 per bulan

Golongan IVb
• Rp3.426.900 – Rp5.628.300 per bulan

Golongan IVa
• Rp3.287.800 – Rp5.399.900 per bulan

Kelompok golongan IV tercatat sebagai penerima kenaikan serta besaran gaji tertinggi dibanding golongan I hingga III.

Gaji pokok baru ini dipastikan mulai dicairkan pada Desember 2025. Pemerintah juga menekankan bahwa struktur gaji tersebut belum mencakup berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, maupun keluarga. Dengan demikian, total penerimaan ASN nantinya bisa jauh lebih besar dari angka gaji pokok yang tercantum.

Baca Juga: ASN hingga Pensiunan Disebut Bakal Naik Gaji, Ini Fakta Terbarunya

Editor : Moch Vikry Romadhoni