Radar Pasuruan - Pemerintah secara resmi menetapkan struktur gaji pokok baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada Desember 2025 dan memastikan adanya kenaikan bagi seluruh golongan ASN.
Menurut informasi dari Kaltim Post, media jaringan Jawa Pos, golongan tertinggi yakni IVe memperoleh gaji pokok terbesar dengan nominal yang melebihi Rp6 juta per bulan.
Penyesuaian gaji pokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus daya saing aparatur sipil negara di berbagai daerah.
5 Golongan dengan Gaji Pokok Tertinggi
Berikut rincian golongan dengan nominal gaji pokok terbesar setelah penetapan baru:
Golongan IVe
• Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan
Golongan IVd
• Rp3.723.000 – Rp6.114.500 per bulan
Golongan IVc
• Rp3.571.900 – Rp5.866.400 per bulan
Golongan IVb
• Rp3.426.900 – Rp5.628.300 per bulan
Golongan IVa
• Rp3.287.800 – Rp5.399.900 per bulan
Kelompok golongan IV tercatat sebagai penerima kenaikan serta besaran gaji tertinggi dibanding golongan I hingga III.
Gaji pokok baru ini dipastikan mulai dicairkan pada Desember 2025. Pemerintah juga menekankan bahwa struktur gaji tersebut belum mencakup berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, maupun keluarga. Dengan demikian, total penerimaan ASN nantinya bisa jauh lebih besar dari angka gaji pokok yang tercantum.
Baca Juga: ASN hingga Pensiunan Disebut Bakal Naik Gaji, Ini Fakta Terbarunya
Editor : Moch Vikry Romadhoni