Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 terus berlanjut tanpa hambatan. Saat ini, tim penyidik telah berada di Arab Saudi untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Terkait dengan kuota haji, penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Kementerian Haji Arab Saudi berfokus pada mekanisme pemberian kuota, kelengkapan fasilitas, serta berbagai aspek teknis pendukung.
“Itu secara umumnya begitu. Mereka masih akan ada di sana mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memperoleh sejumlah informasi penting, termasuk dokumentasi foto terkait pendalaman kuota tambahan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Jelas sudah ada beberapa informasi sudah kami terima. Sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” jelasnya.
Menurut KPK, proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ucap Asep.
Meski begitu, hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Kita tunggu ya. Alhamdulillah kalau memang bisa selesai Desember kan begitu, mudah-mudahan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan ketentuan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama RI melakukan diskresi terhadap kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut kemudian memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro perjalanan, agar jemaah bisa berangkat tanpa antre dengan imbalan pembayaran tertentu.
Editor : Moch Vikry Romadhoni