Radar Pasuruan - Di tengah hiruk-pikuk isu perselingkuhan yang menyeret namanya, Inara Rusli mengajukan laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan itu dibuat pada Rabu malam (26/11).
Berdasarkan informasi yang diterima media, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu berisi dugaan penyebaran rekaman CCTV yang berkaitan dengan tuduhan perzinahan yang melibatkan Inara dan Insanul Fahmi.
Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia membenarkan laporan itu dibuat oleh Inara, namun belum menyebut siapa pihak terlapor karena masih dalam proses penyelidikan.
”Betul (Inara melapor kepada Bareskrim Polri), terlapornya masih dalam penyelidikan,” ungkap Rizki.
Sebelumnya, Inara telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Meski masih didalami, Insanul sempat menyinggung kemungkinan Virgoun sebagai pihak yang memberikan akses rekaman CCTV kepada sang istri.
Ibunda Virgoun, Eva Manurung, membenarkan bahwa putranya memang memiliki akses CCTV tersebut untuk memantau anak-anaknya yang tinggal bersama Inara. Ia menilai itu sebagai hak seorang ayah.
”CCTV itu kan bareng. Virgoun bisa mantau anaknya lagi ngapain di rumah, kan itu berhak. Apakah mungkin mereka khilaf apa gimana, saya nggak tahu ya. Ini praduga tak bersalah ya, tebak-tebak buah manggis lah istilahnya," kata Eva Manurung.
Eva menduga, ketika Virgoun memeriksa CCTV untuk melihat kondisi anak-anaknya, ia justru melihat adegan ranjang antara Inara dan Insanul Fahmi secara tidak sengaja.
”Apakah kayak begitu, tiba-tiba dia lihat begituan. Kan kita tidak tahu ya. Sampai katanya ada durasi 2 jam lah, saya bingung 2 jam apaan,” imbuhnya.
Eva juga mengatakan bahwa Virgoun tidak pernah menceritakan apa pun terkait rekaman CCTV yang kabarnya memuat adegan tersebut.
"Nggak pernah. Kalian kan tahu dia orangnya nggak mau ngomong. Virgoun itu orangnya diam, nggak mau ngomong," ujarnya.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Perpres 79 Tahun 2025
Editor : Moch Vikry Romadhoni