Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Perpres 79 Tahun 2025

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 29 November 2025 | 01:13 WIB

 

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Radar Pasuruan - Muncul kabar bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak yang mengira regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama untuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara.

Namun setelah diperiksa, Perpres ini ternyata tidak memuat ketentuan khusus mengenai kenaikan gaji ASN. Isi utamanya justru berfokus pada pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Meski tidak mengatur gaji, Perpres ini tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan program-program prioritas nasional yang menggunakan anggaran APBN 2025.

Dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang lebih dulu mengatur RKP sementara.

Penerbitan Perpres ini juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Tujuannya agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal negara.

Apakah Perpres 79 Menyebut Kenaikan Gaji PNS atau ASN?
Perpres ini mencakup empat pasal utama, yaitu:

Pasal 1, yang menyebutkan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari RKP sebelumnya dan telah diperbarui berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Pasal 2, memuat hasil pemutakhiran berupa narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan yang berisi sasaran pembangunan nasional 2025, termasuk prioritas nasional, program utama, hingga alokasi pendanaan.

Pasal 3, menjabarkan fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga pemerintah daerah. Pasal 4, menyatakan bahwa Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.

Menariknya, tidak ada satupun pasal yang secara langsung menyebut kenaikan gaji PNS atau ASN.

Namun demikian, aspek kesejahteraan aparatur negara tetap termasuk dalam program prioritas nasional yang tercantum pada pasal 2.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pns #perpres #gaji #RKP #kenaikan