Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Temukan Dugaan Pembakaran Dokumen Saat Usut Kasus Kuota Haji 2023–2024

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 28 November 2025 | 01:28 WIB

 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mereka mendapati bukti adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Temuan tersebut diduga dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, saat penggeledahan pada 14 Agustus 2025.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Budi belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa yang diduga dihilangkan. Ia hanya menambahkan bahwa temuan tersebut kini sedang dipelajari oleh tim penyidik.

“(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, upaya penghilangan barang bukti itu dilakukan dengan cara membakar dokumen terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu staf perusahaan.

KPK menegaskan bahwa penghilangan barang bukti merupakan tindakan yang dapat dikenakan pasal perintangan penyidikan. Jika dua alat bukti yang sah mendukung temuan ini, pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegas Budi.

Proses pendalaman dugaan perintangan penyidikan ini berlangsung bersamaan dengan pengusutan utama terkait dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

Selain pemilik perusahaan, beberapa staf Maktour juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam penyidikan, KPK turut menyita sejumlah uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Terkait dengan dugaan kerugian keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota (kuota) hajinya. Mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusiannya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini oleh para biro travel atau PIHK,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kpk #barang bukti #korupsi #haji