Radar Pasuruan - Anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana Kementerian Haji dan Umrah yang membuka opsi penyembelihan Dam (Denda/Diyat) Haji 2026 dilakukan di Indonesia.
Ia mengatakan, wacana pelaksanaan pemotongan dam di dalam negeri merupakan langkah realistis sekaligus progresif. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sekadar urusan teknis ibadah, tetapi bentuk kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor peternakan.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kementerian tengah mempersiapkan perbaikan tata kelola dam haji 2026, dengan membuka opsi penyembelihan hewan dam di Indonesia.
Rencana ini akan melibatkan berbagai lembaga seperti Baznas, BPJPH, BPOM, Kementerian Pertanian, hingga asosiasi peternak domba.
Tujuan dari skema ini bukan hanya mempermudah jamaah haji, tetapi juga memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan meningkatkan ekonomi umat melalui rantai pasok hewan yang sehat dan memenuhi standar.
Berdasarkan data kuota haji Indonesia tahun 2026 yang mencapai 221.000 jamaah, sebagian besar jamaah melaksanakan haji tamattu sehingga wajib membayar dam melalui penyembelihan kambing atau puasa 10 hari apabila tidak mampu.
Data Kemenag mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat sekitar 214.567 ekor kambing yang digunakan untuk kebutuhan dam.
Legislator asal Bengkulu tersebut menilai potensi besar jumlah hewan dam ini merupakan peluang ekonomi yang sangat signifikan. Jika penyembelihan dilakukan di Indonesia, manfaat daging dam yang sebelumnya terpusat di Arab Saudi dapat disalurkan langsung kepada para mustahik di seluruh Indonesia melalui jaringan Baznas.
Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Baznas akan membuat penyaluran daging dam menjadi lebih tepat sasaran, sesuai syariat, dan dapat menjangkau wilayah-wilayah kategori 3T. Menurutnya, kebijakan ini mampu menghubungkan kewajiban ibadah dengan program pengentasan kemiskinan.
Untuk memastikan skema ini berjalan optimal, ia mengusulkan adanya regulasi khusus yang mengatur mekanisme pembayaran dam di Indonesia.
Selain itu, Derta mendorong agar pembayaran dam jamaah dapat dilakukan secara terpusat melalui Baznas atau lembaga keuangan syariah yang ditunjuk, bekerja sama dengan KBIHU guna mempermudah pelacakan dan akuntabilitas.
Ia juga mengusulkan pembentukan Klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) dengan melibatkan Kementan di sejumlah wilayah sentra peternakan seperti Jawa, Sumatera, dan Banten.
Menurutnya, KPDH harus memiliki standar kualitas hewan yang ketat serta proses pengadaan yang transparan, sehingga para peternak dapat mempersiapkan stok jauh sebelum musim haji.
Ia menambahkan, optimalisasi teknologi dan peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH) sangat dibutuhkan agar rencana tata kelola dam haji ini dapat berjalan efektif.
Optimalisasi teknologi diperlukan untuk pengelolaan serta pengemasan daging agar distribusinya lebih mudah dan tahan lebih lama, sementara penguatan RPH harus melibatkan pemerintah dan pihak swasta seperti BPJPH demi memastikan aspek kehalalan serta BPOM untuk pengawasan kesehatan di wilayah klaster.
Terakhir, Derta menyampaikan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Dengan sinergi kuat antara Kemenhaj, Baznas, Kementan, dan Komisi VIII DPR RI, ia meyakini tata kelola dam haji yang syar’i, mandiri, dan menyejahterakan dapat diwujudkan mulai 2026 dan seterusnya. Ia mengajak agar dam haji dijadikan pendorong ekonomi bagi mustahik dan peternak nasional.
Editor : Moch Vikry Romadhoni