Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kasus Chromebook Rp 9,3 Triliun, Hotman Paris Resmi Angkat Kaki dari Tim Kuasa Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 24 November 2025 | 23:30 WIB

 

Jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
Jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim

Radar Pasuruan - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dipastikan tidak lagi masuk dalam tim hukum yang membela mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Diketahui, Nadiem tengah menghadapi kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 atau pengadaan laptop Chromebook.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa peran Hotman Paris hanya pada tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

Ketika perkara memasuki masa persidangan, keluarga menunjuk tim hukum baru yang terdiri dari dirinya dan Ari Yusuf Amir.

“Saya tahu dari keluarga, untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus menangani case yang lain,” kata Dodi dikonfirmasi, Senin (24/11).

Hotman Paris sebelumnya memang mendampingi Nadiem dalam proses penyidikan dan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun kemudian, keluarga memutuskan memilih dua pengacara, yakni Dodi S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, untuk mendampingi Nadiem selama persidangan.

Hal ini dilakukan karena kasus hukum yang menjerat Nadiem akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kalau saya kan yang ditunjuk sebagai koordinator sampai saat ini saya siapin hanya dari kami dan dari Pak Ari ya. Karena berdasarkan keluarga, berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, Pak Hotman kan juga sedang nangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain. Itu yang saya dengar dari keluarga,” jelasnya.

Nadiem Makarim terseret kasus pengadaan 1,2 juta laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah 3T, dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejaksaan Agung menemukan bahwa pengadaan tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Namun kebijakan itu dinilai tidak efektif untuk proses belajar di wilayah 3T yang banyak belum memiliki akses internet memadai. Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Dari hasil perhitungan awal, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka.

Kerugian tersebut terdiri atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan software Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar, serta mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kuasa hukum #korupsi #hotman paris #Chromebook