Radar Pasuruan - Pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus memicu kritik dari masyarakat. Kali ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberikan sorotan terhadap regulasi tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa catatan itu disampaikan karena pihaknya melihat KUHAP yang disetujui DPR pada 18 November lalu berpotensi mengganggu situasi kondusif bagi pelaksanaan HAM serta berdampak pada upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Anis menegaskan bahwa Komnas HAM tetap menghormati kewenangan DPR dalam mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP melalui sidang paripurna 18 November 2025. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi yang dimiliki DPR.
Namun hingga saat ini (22/11), Komnas HAM belum memperoleh salinan resmi dari RKUHAP yang telah ditetapkan menjadi UU KUHAP tersebut. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah maupun DPR segera memberikan salinan resmi yang sudah disahkan.
”Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan,” kata dia.
Komnas HAM juga menyerukan agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan aturan turunan dari KUHAP. Anis menekankan pentingnya menyediakan masa transisi yang cukup sebelum aturan itu mulai diberlakukan secara penuh.
”Hal itu mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan,” ujarnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni