Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Bahlil Bilang Polisi Aktif di ESDM Justru Bikin Pengawasan Makin Kencang

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 21 November 2025 | 02:57 WIB

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen.

Radar Pasuruan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil justru berpendapat bahwa keberadaan aparat penegak hukum aktif di lingkungan kementeriannya sangat bermanfaat. Ia menyebut keberadaan mereka terbukti mempercepat serta memperkuat pengawasan hukum di sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Bahlil menjelaskan bahwa di kementeriannya memang terdapat sejumlah aparat penegak hukum aktif yang bekerja sebagai pegawai, termasuk Inspektur Jenderal berpangkat Komisaris Jenderal. Ia menegaskan keberadaan posisi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” bebernya.

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya belum dapat menentukan langkah apa pun terkait putusan MK tersebut. Ia memastikan akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa keputusan akan merujuk pada kajian berbagai kementerian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Hukum. Setelah kajian itu ada, barulah Kementerian ESDM akan menyesuaikan.

"Setelah ada keputusan MK kita lihat perkembangannya, apa yang menjadi kajian dari Menteri PANRB kemudian dari Mendagri, Menteri Hukum, apa yang menjadi kajian. Setelah itu, oleh kami akan ikuti," tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.

Putusan tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan di lembaga sipil tanpa melepas keanggotaan mereka.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#esdm #polisi #mk #bahlil