Radar Pasuruan - Meski sudah berkali-kali diberantas oleh aparat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik pinjaman online (pinjol) ilegal tetap tidak surut. Hingga hari ini (20/11), masih saja muncul yang berani beroperasi.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjol ilegal yang menggunakan aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Sebanyak 400 orang tercatat menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS.
Dalam laporannya, korban menyebut mendapat ancaman, pemerasan, hingga menjadi korban doxing karena data pribadinya disebarkan. Padahal, korban menegaskan telah melunasi seluruh kewajibannya di aplikasi tersebut.
Dari hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa HFS bukan satu-satunya yang menjadi sasaran. Ada ratusan korban lain yang turut dirugikan oleh jaringan pinjol ilegal tersebut. Total korban bahkan mencapai 400 orang.
Para korban disebut mengalami ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi. Teror mereka diterima melalui berbagai media, mulai dari SMS, pesan WhatsApp, sampai media sosial. Bahkan, ada foto milik korban yang direkayasa menjadi konten pornografi.
”Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ungkap Kombes Andri pada Kamis (20/11).
Menurut Andri, korban HFS menanggung kerugian hingga Rp 1,4 miliar. Angka tersebut merupakan total pembayaran berulang yang telah dilakukan. Karena itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka terbagi dalam dua kelompok, yakni klaster Desk Collection dan klaster pembiayaan atau payment gateway.
Pada klaster pertama, terdapat empat tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Dari tangan mereka, polisi menyita 11 ponsel, 46 kartu SIM, laptop, serta akun mobile banking.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu IJ, AB, dan ADS. Dari ketiganya diamankan 32 ponsel, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan CCTV.
Polisi juga memblokir serta menyita dana sebesar Rp 14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut. Selain itu, masih ada dua tersangka lain yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan kini dalam pengejaran.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk menangkap dua buron tersebut.
”Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” imbuh Andri.
Editor : Moch Vikry Romadhoni