Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Wow... Lima Warga Gugat UU MD3 ke MK, Desak Konstituen Bisa Copot Anggota DPR

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 21 November 2025 | 02:33 WIB

 

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

Radar Pasuruan - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima revisi permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut berasal dari lima warga negara yang meminta agar pemilih diberikan kewenangan untuk memberhentikan Anggota DPR.

Dilansir dari laman MKRI, para Pemohon awalnya menyoal Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, namun kemudian dialihkan menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d. Pasal itu mengatur bahwa usulan pemberhentian antarwaktu Anggota DPR diajukan oleh partai politik sebagaimana aturan yang berlaku.

"Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi," kata Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11).

Permohonan tersebut diajukan oleh lima warga negara yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mereka berpandangan bahwa pemilih sebagai pihak yang memilih wakilnya seharusnya juga berhak mengajukan pemberhentian bila anggota DPR dianggap tidak lagi mewakili aspirasi masyarakat.

Menurut mereka, pemilih kehilangan daya tawar setelah pemilu karena tidak memiliki mekanisme untuk memberi sanksi kepada wakil rakyat yang tidak memenuhi amanat. Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Hak-hak konstitusional warga negara juga dinilai terdampak, termasuk hak berpartisipasi dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), hak memperjuangkan kepentingan bersama (Pasal 28C ayat (2)), serta hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).

Mereka turut menyoroti beberapa kasus pemberhentian sementara Anggota DPR oleh partai politik yang dianggap tidak sesuai mekanisme UU MD3, seperti yang dialami Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).

Menurut para Pemohon, partai sering bertindak tanpa landasan hukum yang kuat, baik untuk mempertahankan maupun memberhentikan anggotanya, sehingga memicu kebingungan publik dan dianggap bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat.

“Permohonan ini bukan lahir dari kebencian pada DPR atau partai, tetapi justru sebagai upaya perbaikan. Kami tidak ingin ada lagi rakyat menjadi korban akibat tidak adanya kontrol terhadap DPR,” tegas Ikhsan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya”.

Baca Juga: Larangan Pengerahan Siswa saat Kunker Justru Dapat Dukungan DPR

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #uu md3 #mk #gugat #copot