Radar Pasuruan - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menanggapi penambahan klausul pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disetujui.
Ia menegaskan bahwa ketentuan baru tersebut tidak boleh mengurangi asas praduga tak bersalah yang merupakan dasar penting dalam proses hukum pidana.
Ia menilai bahwa ketentuan tersebut harus berada dalam bingkai reformasi hukum yang memastikan keadilan prosedural serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (20/11).
Perwakilan Fraksi PDIP itu menjelaskan bahwa penambahan alat bukti bisa memberi manfaat, terutama dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan karena kurangnya saksi atau minimnya bukti ilmiah.
Namun, ia mengingatkan bahwa revisi KUHAP dimaksudkan untuk membangun peradilan yang modern, transparan, seimbang, dan berpijak pada asas due process of law.
“Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa aturan yang ketat, pengamatan hakim dapat menimbulkan dominasi keyakinan subjektif yang berpotensi menyingkirkan prinsip pembuktian yang objektif.
“Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.
Untuk mencegah potensi penyimpangan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga menyarankan adanya pelatihan atau sertifikasi bagi hakim mengenai metode observasi yang valid secara hukum dan sesuai dengan prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa (18/11).
Salah satu poin pentingnya adalah ketentuan baru dalam Pasal 222 huruf g yang mengatur bahwa pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti.
Panja menjelaskan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keyakinan hakim, terutama dalam perkara pidana struktural dan kasus dengan anak sebagai korban.
Editor : Moch Vikry Romadhoni