Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Uang Rp 300 Miliar Dipajang KPK, Terkuak Skandal Investasi Fiktif PT Taspen

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 21 November 2025 | 01:13 WIB
KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang senilai Rp 300 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara Rp 883 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memperlihatkan keseluruhan uang dari kasus korupsi PT Taspen. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan faktor keamanan serta keterbatasan tempat.

"Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak ditampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar, dari total Rp 883 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Uang hasil sitaan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, beserta Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

"Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025," ucap Asep.

Antonius dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, disertai sejumlah mata uang asing seperti USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia pun diperintahkan membayar uang pengganti USD 253.660 dan jika tidak dipenuhi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Asep menyampaikan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1 triliun tersebut setara dengan gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. Ia mengingatkan bahwa dana Taspen adalah hasil tabungan jutaan ASN yang dikumpulkan bertahun-tahun.

"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pt taspen #uang #kpk #korupsi