Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Amnesty Sebut Revisi KUHAP Langkah Mundur HAM, DPR Dinilai Minim Transparansi

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 20 November 2025 | 00:19 WIB

 

Ilustrasi Gedung DPR.
Ilustrasi Gedung DPR.

Radar Pasuruan - Amnesty International Indonesia menilai pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI merupakan kemunduran dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Pengesahan RKUHAP tersebut telah resmi menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11).

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan bahwa perubahan yang sejatinya bisa menjadi momentum pembaruan hukum justru dapat memperburuk kondisi penegakan keadilan. Ia menyebut keputusan itu tidak menunjukkan komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, maupun pemenuhan HAM.

Wirya juga mengkritik proses perumusan revisi KUHAP yang dianggap minim keterbukaan serta mengesampingkan partisipasi publik. Padahal, berbagai kelompok masyarakat sipil telah berkali-kali meminta agar pemerintah dan DPR tidak terburu-buru merumuskan aturan yang menyangkut hak-hak mendasar warga negara.

“Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata Wirya kepada wartawan, Rabu (19/11).

Selain itu, Amnesty menilai sejumlah ketentuan dalam revisi KUHAP justru berisiko membuka celah penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian.

Wirya menyebut warga bisa sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan yang cukup. Aturan baru tersebut bahkan menghubungkan hak atas bantuan hukum dengan ancaman pidana, padahal akses bantuan hukum merupakan prinsip inti dari hak atas peradilan yang adil.

Ia turut menyoroti adanya kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan pengadilan, yang dinilai dapat meningkatkan potensi tindakan sewenang-wenang. Amnesty mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi dalam penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025, dan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak pembelaan serta fair trial.

Kekhawatiran lain muncul dari perluasan kewenangan penyelidik untuk melakukan pembelian terselubung, penyamaran, hingga controlled delivery tanpa batasan jenis perkara dan tanpa pengawasan hakim.

“Metode penyelidikan ini membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, sehingga merekayasa terjadinya tindak pidana beserta pelakunya,” ujar Wirya.

Ia menegaskan, tindak pidana bisa tercipta dalam situasi yang sebenarnya tidak akan terjadi apabila metode tersebut tidak digunakan.

Revisi KUHAP tersebut juga dinilai memberi ruang bagi aparat untuk menangkap dan menahan warga di tahap penyelidikan, ketika belum ada kepastian mengenai tindak pidana atau pelakunya. Ia menilai aturan semacam ini justru memperburuk perlindungan hak warga, mengingat penyelidikan seharusnya bertujuan memastikan adanya dugaan awal tindak pidana.

Menurut Wirya, seluruh perubahan dalam revisi KUHAP menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang sangat dominan tanpa adanya mekanisme akuntabilitas yang memadai.

“Alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law, dan hak peradilan pidana yang adil, revisi KUHAP saat ini justru membuat warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara,” tegasnya. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur bisa memicu kekacauan hukum.

Wirya mengingatkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum acara pidana memerlukan adaptasi menyeluruh dari aparat, lembaga penegak hukum, hingga masyarakat. Tanpa itu, penerapan aturan baru berisiko menyebabkan ketidakpastian dan pelanggaran hak warga.

Karena itu, ia menyerukan agar DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan revisi KUHAP serta kembali membuka pembahasan dengan melibatkan masyarakat sipil secara menyeluruh.

“DPR dan pemerintah harus membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ham #dpr #kuhap #amnesty internasional indonesia