Radar Pasuruan - Kasus “pengantin pesanan” yang menimpa WNI asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Reni Rahmawati (RR), kini akhirnya tuntas. Reni dipastikan segera kembali ke Indonesia setelah ia resmi bercerai dari pria yang menjadi suaminya di Tiongkok.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujar Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat, Senin (17/11) sebagaimana dikutip dari Antara.
Reni, 24 tahun, sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok.
Insiden ini terkuak pada 19 September 2025, ketika ibunya, Emalia, mengadukan kondisi anaknya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan menyebut bahwa Reni disekap di luar negeri.
Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok, bersama pria yang disebut sebagai suaminya, warga negara Tiongkok bernama Tu Chao Cai.
Ia diketahui menjadi korban praktik pengantin pesanan atau mail order bride, yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan laki-laki Tiongkok melalui perantara agen yang mendapatkan sejumlah uang dari proses itu.
“Besok, Selasa (18/11), RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” kata Ben.
Ia memastikan bahwa pihak berwenang di Tiongkok telah menerbitkan surat cerai antara Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.
“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan.
Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” ujarnya. Pada Senin (17/11),
Reni diserahkan kepada Polri di KJRI Guangzhou untuk proses lanjutan di Tanah Air, dengan perwakilan dari Divisi Hubungan Internasional dan Polda Jawa Barat.
Dalam pernyataan tertulis, Reni menyampaikan terima kasih kepada Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangannya. Ia datang ke Tiongkok pada 18 Mei 2025 karena menerima tawaran pekerjaan dengan gaji Rp15–20 juta per bulan dari seseorang di media sosial.
Namun dua hari setelah tiba, tepatnya 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou.
Setelah kasus itu mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan kepolisian Fujian untuk menemukan keberadaan Reni. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggalnya dan memastikan dirinya dalam keadaan selamat.
Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung dengan Tu Chao Cai di Yongchun dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah, perwakilan FAO Quanzhou, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun pihak Reni tidak menerima uang tersebut. Reni hanya mendapatkan Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
Tu Chao Cai juga mengaku merasa tertipu karena Reni terlihat tidak keberatan saat pernikahan berlangsung dan mengakui dua orang yang hadir dalam akad di Indonesia sebagai orang tuanya, padahal bukan. Reni mengaku dipaksa agen untuk menandatangani dokumen pernikahan dan mengikuti proses tersebut.
Di Indonesia, keluarga Reni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Untuk menuntaskan penyelidikan, kepolisian memerlukan keterangan Reni secara langsung.
Polda Jabar juga sudah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai agar uang tersebut dapat dikembalikan. Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou menangani lebih dari 10 kasus dengan pola pengantin pesanan.
Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan dengan lebih teliti dan memahami prosedur pernikahan lintas negara, termasuk persyaratan administratif baik di Indonesia maupun di negara pasangan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni