Radar Pasuruan - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia membantah anggapan bahwa RKUHAP yang baru disetujui DPR RI menjadi Undang-Undang akan membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat,” sambungnya.
Supratman menegaskan bahwa aturan baru tetap mengikat aparat penegak hukum dalam menjalankan tindakan upaya paksa seperti penyitaan dan penyadapan, yang harus melalui mekanisme peradilan.
Ia menolak pandangan bahwa KUHAP baru memberikan keleluasaan berlebihan kepada aparat.
“Semua yang namanya upaya paksa kan tetap harus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu,” tegasnya.
Kendati begitu, ia mengakui adanya dorongan agar regulasi khusus terkait Undang-Undang Penyadapan dibentuk.
Ia menyebut hal itu juga sudah menjadi perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi bukan hanya Komisi III dan Pemerintah.
MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam forum itu, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas pengesahan RKUHAP.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni