Radar Pasuruan - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan efektif berlaku pada awal Januari 2026. Hal ini dipastikan setelah DPR RI mengesahkan Revisi KUHAP melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan usai rapat paripurna.
Politisi PDIP tersebut menekankan bahwa pembaruan KUHAP memang diperlukan. Menurutnya, UU KUHAP lama sudah berusia 44 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan masa kini.
"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan Revisi KUHAP menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai prioritas. Ia membantah anggapan bahwa aturan baru tersebut bisa membuka peluang tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," ujar Supratman.
"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa dalam KUHAP terbaru, aparat penegak hukum tetap diwajibkan melalui pengadilan untuk melakukan upaya paksa seperti penyitaan dan penyadapan. Ia menolak anggapan bahwa aturan baru memberi keleluasaan berlebihan bagi aparat.
"Semua yang namanya upaya paksa kan tetap harus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam sidang itu, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP.
Baca Juga: Istri Kedua Habib Bahar Menangis Usai Disebut ‘Kambing’, Ibunda Sampai Angkat Bicara
Editor : Moch Vikry Romadhoni