Radar Pasuruan - Beredar spekulasi bahwa Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan PNS, diwacanakan akan menerima kenaikan gaji.
Isu tersebut semakin mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025.
Perpres tersebut memuat sejumlah agenda prioritas, salah satunya rencana penyesuaian gaji bagi berbagai profesi strategis, termasuk PNS.
Seperti tercantum dalam delapan program quick wins pada Perpres 79/2025, pemerintah menargetkan kenaikan gaji bagi ASN (khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Meskipun demikian, bagaimana perkembangan actual mengenai rencana kenaikan gaji tersebut untuk tahun 2026?
Belum Ada Keputusan Final untuk 2026
Sampai saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS pada 2026 belum melalui pembahasan dan belum mendapatkan keputusan final dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang mengisyaratkan adanya kemungkinan pemerintah membuka opsi kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.
Namun, keputusan final tetap harus mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.
Dengan demikian, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih perlu dikaji lebih mendalam oleh pemerintah.
Gaji Pensiunan Mengacu PP 8 Tahun 2024
Untuk saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).