Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Arsul Sani Buka Kronologi Lengkap Studi Doktoralnya Usai Dilaporkan soal Ijazah

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 17 November 2025 | 22:33 WIB

 

Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Radar Pasuruan - Hakim Konstitusi Arsul Sani menanggapi laporan kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Laporan itu disampaikan pada Jumat (14/11).

Arsul kemudian menjabarkan secara detail perjalanan akademiknya, terutama terkait studi doktoral yang ia jalani.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut ditempuh melalui jalur resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jadi memulai studi doktoral saya itu tidak ujug-ujug, tidak di Collegium Humanum Warsaw Management University. Saya memulai studi doktoral itu pada awal, mulai kuliahnya, tahun 2011 itu saya mengikuti program doktoral yang dinamakan Professional Doctorate Program di Glasgow Caledonian University,” kata Arsul Sani dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).

Menurut Arsul, program tersebut diselenggarakan dalam sistem blok yang berlangsung intensif setiap hari namun hanya 1–2 minggu untuk tiap blok.

Dalam satu tahun terdapat empat blok, dan pada masa itu ia menyelesaikan tiga mata kuliah, yakni professional development, research method, dan project development.

Seluruh beban studi tersebut ia rampungkan pada akhir 2012 dan memperoleh transkrip dengan total 180 kredit.

Ia menjelaskan bahwa program itu merupakan jenis research-based doctorate dengan pola off campus, sehingga mahasiswa tidak diwajibkan tinggal di kampus sebagaimana program PhD umumnya.

Setelah menuntaskan tahap pertama, ia melanjutkan ke tahap kedua pada 2013 yang berisi kegiatan riset serta penyusunan disertasi.

Namun, proses tersebut terhenti ketika ia diminta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2014. Aktivitas politik dan tugas-tugas legislasi menyita waktunya sehingga ia tak lagi memiliki kesempatan yang cukup untuk melanjutkan penyusunan disertasi.

Arsul kemudian mengambil cuti studi hingga tiga tahun sesuai batas maksimal mahasiswa part-time. Pada 2017, ia memutuskan keluar dari program itu dan memperoleh gelar master berdasarkan capaian kredit yang telah diselesaikannya.

Ia mengaku masih memiliki keinginan untuk merampungkan pendidikan doktoral. Seusai Pemilu 2019, ia mulai mencari program doktor yang memungkinkan transfer kredit, hingga akhirnya memilih Collegium Humanum Warsaw Management University (CH WMU) di Polandia.

Ia menyatakan telah memverifikasi keberadaan universitas tersebut melalui basis data Kemendikbud. Ia kemudian mendaftar pada 2020 melalui skema transfer doctoral program.

"Proses perkuliahan berlangsung daring karena pembatasan mobilitas di masa pandemi," paparnya.

Pada 2021, ia mulai mengerjakan disertasi tentang kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia pasca Bom Bali. Penelitian itu menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang juga pernah ia tangani selama berada di Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan penelitiannya menggunakan dua metode, yakni pendekatan hukum normatif berbasis kajian literatur serta pendekatan empiris.

Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga memperlihatkan ijazah asli yang diperolehnya dari Collegium Humanum Warsaw Management University. Bahkan, ia menampilkan foto dirinya saat wisuda yang turut dihadiri Duta Besar RI. "Semua berkas ini sudah saya sampaikam kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) termasuk beberapa catatan kuliah dan komunikasi yang saya masih punya," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Studi Doktoral #AMPK #ijazah palsu #asrul sani