Radar Pasuruan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan perintah agar Anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil segera mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini terdapat dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa institusinya akan mengkaji lebih dulu putusan tersebut. Ia mengakui bahwa saat ini memang ada sejumlah anggota Polri aktif yang mengisi posisi di jabatan sipil.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Korps Bhayangkara selalu menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun begitu, pihaknya tetap harus memahami secara detail isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
”Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kami secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, sedikitnya ada delapan jenderal aktif yang kini mengisi jabatan sipil. Mereka antara lain Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat Sekjen KKP; Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lemhanas; serta Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kementerian Hukum.
Selain itu, terdapat Komjen Pol Marthinus Hukom yang menjabat Kepala BNN; Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang memimpin BSSN; Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT; dan Irjen Pol Mohammad Iqbal yang mengemban tugas sebagai Inspektur Jenderal DPD RI.
JawaPos.com mencoba meminta komentar dari beberapa jenderal aktif tersebut, termasuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan Komjen Pol Panca Putra. Namun, tidak satu pun dari mereka memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait putusan MK ini.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap putusan MK yang sah secara konstitusi.
"Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ucap Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut, termasuk membahas mekanisme penerapannya.
"Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” pungkasnya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Cerita Rutinitas Doa Lifting Sebelum Tidur Demi Capai Target APBN
Editor : Moch Vikry Romadhoni