Radar Pasuruan - Presiden ke-2 RI Soeharto resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11). Namun, keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk di kalangan akademisi.
Sejarawan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Pradipto Niwandhono, menilai bahwa dibandingkan Soeharto, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib lebih layak menerima gelar pahlawan nasional.
“Saya kira belum layak untuk diberi gelar pahlawan. Karena, bagaimanapun menurut standar hukum internasional, Soeharto adalah pelaku pelanggaran hak kemanusiaan,” ujar Pradipto di Surabaya (12/11).
Dari banyaknya tokoh hebat di Indonesia, Pradipto menyebut Munir sebagai salah satu sosok yang pantas memperoleh gelar tersebut karena kiprahnya dalam memperjuangkan kasus pelanggaran HAM.
Dosen lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menyoroti berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Ia mencontohkan peristiwa Mei 1998 ketika masyarakat sipil melengserkan rezim Orde Baru.
“Selain itu, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional (kepada Soeharto) akan mencederai cita-cita demokrasi di Indonesia,” pungkas akademisi lulusan The University of Sydney tersebut.
Sebagai informasi, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara pada Senin (10/11).
Adapun 10 tokoh tersebut di antaranya KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Jawa Timur), Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto (Jawa Tengah), dan Marsinah (Jawa Timur).
Selain itu, gelar juga diberikan kepada Mochtar Kusumaatmaja (Jawa Barat), Hajjah Rahma El Yunusiyyah (Sumatera Barat), Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah), dan Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat). Kemudian, Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan (Jawa Timur), Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara), serta Zainal Abisin Syah (Maluku Utara).
Editor : Moch Vikry Romadhoni