Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kabar Gembira! Pemerintah Siap Hapus Utang Iuran BPJS Rp21 Triliun, Ini Syarat dan Caranya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 11 November 2025 | 00:51 WIB

 

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Radar Pasuruan - Pemerintah berencana memberikan penghapusan beban iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunggak pada tahun ini.

Data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2024 mencatat, jumlah peserta program JKN yang menunggak iuran mencapai 28,85 juta jiwa, dengan total tunggakan mencapai Rp21,48 triliun.

Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh peserta yang masih memiliki tunggakan. Salah satunya adalah dengan mendaftar ulang menjadi peserta aktif BPJS.

“Tunggakan ini dalam waktu dekat, insya Allah, akan diputihkan, dihapus dengan cara seluruh peserta yang masih menunggak segera meregistrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” kata Cak Imin, seperti dikutip Senin (10/11).

Jauh sebelumnya, Cak Imin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan, tanpa terbebani utang iuran.

Wacana yang mulai bergulir sejak Oktober 2025 ini terus difinalisasi pemerintah agar seluruh peserta BPJS dengan tunggakan bisa segera memperoleh pembebasan.

Cak Imin menargetkan kebijakan penghapusan tunggakan tersebut dapat diselesaikan pada November 2025, sehingga seluruh utang iuran akan dianggap lunas.

“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ungkapnya.

Kriteria Penerima Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

  1. Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

  2. Masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  3. Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Cara Mendapatkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

  1. Cek status kepesertaan dan tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp 0811-8-165-165.

  2. Jika status nonaktif, pilih opsi aktivasi ulang atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk registrasi ulang.

  3. Pastikan data peserta tercatat dalam DTSEN. Jika belum, segera daftar melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan terdekat.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#tunggakan #pemerintah #bpjs