Radar Pasuruan - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh perempuan yang dikenal sebagai simbol perjuangan kaum pekerja Indonesia. Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11).
Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November.
Gelar tersebut diterima langsung oleh Marsini, kakak kandung Marsinah, yang hadir mewakili keluarga di Istana Negara.
Marsini menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjaga semangat perjuangan Marsinah, mulai dari pemerintah daerah Nganjuk, organisasi pekerja seperti KSPSI dan KSBSI, hingga para aktivis serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terus memperjuangkan pengakuan atas jasa sang adik.
“Semuanya saya ucapkan terima kasih, terutama keluarga saya berterima kasih semua yang dibutuhkan keluarga bisa support supaya gelar pahlawan Marsinah tercapai,” ujar Marsini di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan Marsinah harus menjadi inspirasi bagi seluruh pekerja di Indonesia untuk terus menegakkan nilai-nilai keadilan, keberanian, dan solidaritas.
“Marsinah, dulu waktu kecil sampai sekolah SMP saja berat sekali, tanpa Ibu, tanpa Bapak. Marsinah saya tidak menyangka jadi orang besar membanggakan seluruh Indonesia, khususnya Nganjuk. Sekarang Nganjuk punya pahlawan nasional,” ucapnya.
Profil Marsinah, aktivis buruh asal Jawa Timur
Marsinah dikenal sebagai aktivis buruh yang gigih memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan kaum pekerja, khususnya perempuan. Ia lahir di Nganjuk, Jawa Timur, sekitar tahun 1969, dan bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo.
Sepanjang hidupnya, Marsinah aktif memperjuangkan hak-hak buruh. Pada awal 1990-an, kondisi pekerja di Indonesia masih memprihatinkan—upah rendah, jam kerja panjang, dan perlindungan hukum yang minim membuat banyak buruh hidup dalam tekanan.
Marsinah menjadi salah satu dari sedikit buruh perempuan yang berani menuntut hak. Ia turut memperjuangkan kenaikan upah dan pembentukan serikat pekerja yang mandiri.
Perjuangan Marsinah mencapai puncak pada Mei 1993, saat ia ikut memimpin aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah sesuai keputusan pemerintah daerah.
Aksi itu dilakukan karena perusahaan menolak menerapkan ketentuan upah baru. Setelah aksi berlangsung, belasan rekan Marsinah dipanggil dan diinterogasi aparat militer. Ia menuntut agar mereka dibebaskan. Pada 5 Mei 1993, Marsinah dinyatakan hilang setelah memprotes tekanan aparat terhadap buruh.
Beberapa hari kemudian, pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di hutan Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.
Tubuhnya memperlihatkan tanda-tanda penyiksaan berat. Kasus pembunuhan ini mengejutkan publik dan menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling terkenal pada era Orde Baru. Namun hingga kini, pelaku sebenarnya belum pernah diadili secara tuntas.
Meski nyawanya direnggut secara tragis, semangat perjuangan Marsinah tidak pernah padam. Ia dikenang sebagai simbol keberanian rakyat kecil dalam menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-hak buruh. Namanya diabadikan dalam berbagai karya seni seperti puisi, teater, dan lagu yang menggambarkan keberaniannya melawan penindasan.
Kini, nama Marsinah resmi tercatat dalam daftar pahlawan bangsa, sebagai buruh perempuan pertama yang memperoleh gelar Pahlawan Nasional dari pemerintah Republik Indonesia.
Editor : Moch Vikry Romadhoni