Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Hakim Sebut Lolly Alami Kerusakan Reproduksi

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 9 November 2025 | 04:36 WIB

 

Vadel Badjideh penuhi agenda pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh penuhi agenda pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Nikita Mirzani.

Radar Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam perkara pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban Lolly, putri dari Nikita Mirzani. Hukuman yang sebelumnya 9 tahun penjara kini meningkat menjadi 12 tahun.

Majelis hakim memperberat vonis tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap Lolly, yang pada saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur.

"Karena memang negara Indonesia khususnya memberikan perlindungan terhadap anak ya, persetubuhan ini sangat tidak melindungi anak, apalagi anak sebagai masa depan bangsa," ujar Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11).

Majelis hakim tingkat banding memberikan hukuman yang lebih berat karena tindakan Vadel Badjideh dinilai sangat merugikan korban, yakni melakukan persetubuhan dan menyuruh menggugurkan kandungan hingga dua kali. Tindakan itu mengakibatkan kerusakan pada organ reproduksi Lolly, anak Nikita Mirzani.

 Baca Juga: Kasus Lolly Bikin Geger! Vadel Diduga Sadis, Nikita Murka di Persidangan

"Ini merusak organ daripada reproduksi. Jadi sudah dua kali dia menggugurkan kandungan anak di bawah umur, ini yang memperberat," jelas Catur.

Pihak pengadilan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kerusakan pada alat reproduksi tersebut akan berdampak jangka panjang. Namun, ada kekhawatiran bahwa Lolly mungkin tidak bisa hamil di masa depan akibat dua kali aborsi yang dilakukan.

"Jadi pengguguran kehamilan selama dua kali ini, kita nggak tahu ke depannya bagaimana terhadap anak ini terkait dengan alat reproduksinya. Di sini ada kerawanan juga ya terhadap alat reproduksi atau tempat untuk janin. Apakah dia nanti masih punya bisa keturunan atau tidak, kita tidak tahu," ungkapnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pencabulan #aborsi #majelis hakim #dki jakarta #lolly #Vadel