Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

LBH Pers Tegas Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ingatkan Sejarah Kelam Orde Baru

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 9 November 2025 | 02:56 WIB
Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan
Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan

Radar Pasuruan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Menurut LBH Pers, wacana tersebut mengabaikan sejarah kelam represi terhadap kebebasan pers pada masa pemerintahan Orde Baru.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa di masa kekuasaan Soeharto, kebebasan pers hampir tidak ada karena media berada di bawah kendali penuh pemerintah.

“Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” kata Mustafa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Mustafa mencontohkan penerapan aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mencabut izin media kapan pun dengan alasan mengganggu stabilitas nasional.

“Banyak media dibredel tanpa dasar yang adil. Undang-undang pers waktu itu memberi cengkeraman penuh kepada pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai, rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang memperjuangkan kebebasan pers serta menghapus kontrol negara terhadap media.

“Bagaimana mungkin orang yang membungkam pers dijadikan pahlawan? Itu sama saja menampar perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berkorban untuk kebebasan,” tegas Mustafa.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa wacana tersebut dapat memutarbalikkan sejarah sekaligus mengancam kebebasan berekspresi di masa kini.

“Kalau Soeharto disebut pahlawan, nanti mengkritiknya bisa dianggap menghina pahlawan nasional. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#orde baru #soeharto #pahlawan #lbh pers