Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Vonis 14 Bulan untuk Penabrak Mahasiswa UGM, Anggota DPR Soroti Luka Hukum di Indonesia

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 9 November 2025 | 02:44 WIB
Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.
Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.

Radar Pasuruan - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jogjakarta, yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Christiano Tarigan, pelaku penabrakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

Ia menegaskan bahwa hukuman ringan ini memperlihatkan sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya menghargai nyawa manusia dengan adil dan setara.

“Ketika kehilangan nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, maka rasa keadilan publik menjadi luka yang terbuka. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Menurut Abdullah, meski putusan tersebut sah secara hukum, namun tidak memenuhi aspek keadilan substantif.

Ia menilai, vonis ringan ini bukan hanya melukai keluarga korban, tapi juga tidak menunjukkan keadilan yang seharusnya ditegakkan.

"Putusan ini memperlihatkan betapa sistem peradilan pidana kita masih gagal memberi efek jera bagi pelaku dan penghormatan bagi nyawa manusia,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan pergantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan. Hal itu menimbulkan dugaan publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Menurutnya, tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus ditangani secara serius.

"Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pemidanaan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia menilai, kelalaian yang mengakibatkan kematian semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan batas minimum hukuman yang memberi efek jera.

Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya adanya mekanisme kompensasi bagi korban yang menjadi tanggung jawab negara, bukan hanya sebatas belas kasihan moral.

“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” jelasnya.

Diketahui, PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jogjakarta.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/11) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Editor : Moch Vikry Romadhoni