Radar Pasuruan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak mengintervensi proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial, sehingga sangat sulit bagi siapa pun untuk melakukan intervensi.
“Jadi bukan cuma saya. Walaupun saya setuju, kalau yang lain tidak setuju, kan tidak bisa juga. Karena kolektif-kolegial di sini. Makanya di KPK ini paling susah untuk diintervensi,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak mengakui bahwa secara kelembagaan, KPK berada di bawah rumpun eksekutif. Namun, ia menegaskan lembaganya tetap bekerja secara independen sehingga tidak tepat jika disebut sebagai pembantu presiden.
“Memang KPK berada dalam rumpun eksekutif, tapi bukan pembantu presiden. Tidak ada hubungan kerja dengan presiden, selain membuat laporan tahunan saja,” tegasnya.
“Makanya presiden tidak pernah mengintervensi apa yang dikerjakan oleh KPK,” sambungnya.
Pejabat KPK berlatar belakang jaksa itu mencontohkan penanganan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam perkara tersebut, kata Tanak, presiden tidak pernah memberi arahan atau permintaan apa pun selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah putusan pengadilan, barulah presiden dalam konteks sebagai kepala negara menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Itu hak prerogatif presiden, bukan bentuk intervensi,” jelasnya.
Lebih jauh, Tanak menjelaskan intervensi baru bisa dikatakan terjadi apabila ada permintaan langsung untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu perkara.
“Kalau intervensi, itu artinya saat kami sedang melakukan penyidikan, lalu presiden berkata, ‘tolong hentikan penyidikan perkara itu’. Tapi hal seperti itu tidak pernah terjadi,” tandasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni