Radar Pasuruan - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan empat anggota dewan, yakni Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada mereka hanya berupa nonaktif sementara.
Pelanggaran etik tersebut tidak berujung pada hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan DPR RI. Masing-masing anggota dewan menerima sanksi nonaktif dengan masa waktu yang berbeda-beda.
"Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah partai demi menghindari terjadinya azas atau dilanggarnya azas, maka MKD merujuk putusan parpol yang menurut MKD sudah sangat tepat yaitu menonaktifkan para teradu," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam putusan tersebut, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar etik. Legislator Fraksi NasDem itu dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota dewan selama tiga bulan.
"Putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," kata Adang.
Sementara itu, Uya Kuya juga terbukti melakukan pelanggaran etik. Politikus PAN tersebut dijatuhi sanksi nonaktif oleh MKD DPR.
Sanksi yang sama diberikan kepada Eko Patrio. Anggota DPR dari PAN itu dinyatakan bersalah melanggar etik dan dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan.
Hal serupa juga dialami Ahmad Sahroni. Bendahara Umum Partai NasDem itu terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
Namun, hasil berbeda diterima anggota Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir. MKD menilai Adies tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Adang.
MKD menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan berlaku mulai hari pembacaan putusan. "Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terima ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar
Editor : Moch Vikry Romadhoni