Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen, Ini Rinciannya

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 31 Oktober 2025 | 01:48 WIB

 

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

Radar Pasuruan - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak Oktober 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Walaupun mulai efektif pada Oktober, pembayaran gaji dengan nominal baru baru akan dilakukan pada November 2025. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima rapelan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.

Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga daya beli ASN di tengah meningkatnya biaya hidup, dan kedua, memperkuat daya beli masyarakat secara umum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan tambahan insentif ini, pemerintah berharap ASN semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas. Kenaikan gaji ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik sekitar 10 persen

Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi karena memiliki tanggung jawab serta masa kerja yang lebih panjang.

Namun, kebijakan ini hanya mencakup gaji pokok. Untuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan evaluasi internal di tiap instansi.

 

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Cara Menghitung Kenaikan Gaji

Perhitungan dilakukan dengan menambahkan gaji pokok yang diterima saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

Sebagai contoh, untuk PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp4.000.000, maka akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen menjadi Rp4.400.000 per bulan.

Tunjangan Tambahan PNS 2025

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan dengan besaran berbeda tergantung jabatan dan kinerja.

Beberapa tunjangan tersebut meliputi:

Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga memberikan tunjangan tambahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa sistem penggajian baru ini dibuat lebih transparan dan berorientasi pada kinerja agar setiap tunjangan mencerminkan kontribusi serta tanggung jawab pegawai.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#asn #Golongan #pns #gaji