Radar Pasuruan - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Namun, ia menolak jika hanya diminta untuk melapor.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons imbauan KPK yang sebelumnya mendorong dirinya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk melapor ke KPK. Ia juga menyebut, lembaga antirasuah itu tidak memiliki dasar hukum untuk memaksa seseorang melapor.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor," kata Mahfud tegas.
Menurut Mahfud, dugaan mark up anggaran proyek Whoosh sudah lebih dulu diketahui oleh KPK bahkan sebelum dirinya mengungkapkannya ke publik.
"Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja," jelasnya.
Mahfud juga menilai, KPK seharusnya memanggil pihak-pihak yang lebih dulu menyampaikan informasi dan memiliki data konkret terkait proyek kereta cepat tersebut.
"Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja," tutur Mahfud.
Terkait rencana negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan China untuk membahas utang proyek kereta cepat Whoosh, Mahfud menilai langkah tersebut memang perlu ditempuh.
"Iya, memang harus negosiasi, kan? Mau apa kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, enggak punya uang, ya negosiasi. Kan gitu, kan? Jalannya tuh negosiasi. Silakan aja," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui video di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025 mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. Ia menyebut biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sementara di China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.
Menanggapi hal itu, KPK pada 16 Oktober 2025 meminta Mahfud melaporkan dugaan tersebut secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya terbuka untuk menerima data tambahan dari Mahfud.
"Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).
Editor : Moch Vikry Romadhoni