Radar Pasuruan - Keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak menahan Lisa Mariana usai pemeriksaan pada Jumat (24/10) mendapat tanggapan dari pihak Ridwan Kamil selaku pelapor.
Menurut penasihat hukum mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut, inti dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini adalah pembuktian bahwa putri Lisa berinisial CA bukan anak kandung kliennya.
”Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pal RK (Ridwan Kamil) sebagai ayah biologis CA, anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri,” terang Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (25/10).
Menurut Muslim, salah satu alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Karena itu, tudingan yang diarahkan kepada Ridwan Kamil dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Tujuannya agar ada kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera kepada Lisa yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar.
”Jadi, sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal. Karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan KUHAP,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal itu tidak mencapai lima tahun penjara.
”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Oleh sebab itu, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Meskipun berstatus tersangka, ia tidak ditahan. Usai pemeriksaan, Lisa tampak langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski enggan memberikan banyak komentar, Lisa mengaku bersyukur telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil tersebut.
Ia menyebut para penyidik bersikap sangat baik dan memperbolehkannya kembali ke rumah.
”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.
Editor : Moch Vikry Romadhoni